Website Ini Berisi Kumpulan Tutorial Pemrograman Web (HTML, CSS, Javascript, PHP, MySql), Tutorial Blogger, Tutorial jaringan Komputer, Materi Teknik Komputer Jaringan Dan Tips Seputar Teknologi

Thursday, July 25, 2019

Pengertian GNU atau GPL (General Public License)

Pengertian GNU atau GPL (General Public License)
General Public License (disingkat GNU atau GPL) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yag sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut.

Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 3, dirilis pada 29 Juni 2007. GNU lesser General Public License (LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library.
GNU/Linux atau sering disingkatLinux, adalah sistem operasi yang bersifat Open Source. Kernel (inti dasar sistem operasi) Linuxdikembangkan pertama kali pada tahun 1991 oleh Linus Torvalds. Kernel Linux selanjutnya menggunakan utility dan library sistem operasi GNU yang telah dikembangkan sejak tahun 1983 oleh Richard Stallman. Maka selanjutnya Linux diberi nama alternatif GNU/Linux sebagai tanda bahwa Linux dikembangkan menggunakan lisensi publik GNU (GPL).
Linux kini telah berkembang menjadi sistem operasi Open Source yang sangat populer, yang dikembangkan secara gotong-royong oleh berbagai kalangan di seluruh dunia. Mengingat Linuxdikembangkan secara terbuka, maka hadirlah berbagai jenis Linux, yang disebut dengan Distro (distribusi). Berbagai distro Linux yang ada saat ini tetap menggunakan GNU/Linux sebagai sistem operasi utama, adapun perbedaan distro-distro yang ada hanya terletak pada paket aplikasi komputer dan cara pengelolaan sistemnya.
Beberapa distro Linux yang populer dewasa ini adalah UbuntuDebian, Fedora (RedHat), SuSE, Mandriva, dan Slackware. Informasi terkini tentang berbagai distro Linux dan rilis-rilisnya dapat ditemukan di situs DistroWatch.

0 komentar:

Post a Comment